Mulai 1 Desember, ASDP Perketat Syarat Penyeberangan Kapal Feri

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperketat persyaratan perjalanan penumpang kapal feri mulai 1 Desember 2021. ASDP mewajibkan penumpang mengantongi e-ticket Ferizy yang datanya sesuai dengan kartu identitas masing-masing.

“Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” tutur Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Senin, 22 November 2021.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa feri. Sesuai aturan yang berlaku, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai dengan tanda identitasnya yang sah.

Selain elektronik tiket yang sesuai dengan kartu identitas, penumpang perlu menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi yang membawa kendaraan serta dokumen vaksin dan hasil negatif tes Antigen/PCR yang valid.

Kemudian, penumpang harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Petugas akan mengecek pelbagai dokumen itu pada saat proses check in.

12 Selanjutnya

Shelvy mewanti-wanti penumpang teliti saat mengisi data identitas diri serta kendaraan sesuai dengan KTP dan STNK. Penumpang pun perlu memasukkan jumlah orang dalam satu kendaraan sesuai tiketnya.

Jika hanya melampirkan QR code tiket tanpa data perjalanan atau tanpa identitas diri, tanpa keterangan jumlah penumpang, tanpa keterangan golongan kendaraan, dan tanpa nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, penumpang tidak akan dilayani di loket. Dengan demikian penumpang harus kembali melengkapi datanya atau putar balik.

Untuk kelancaran perjalanan, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui situs Ferizy.com atau aplikasi Ferizy. Tiket elektronik pun dapat dibeli di gerai Alfamart dan atau agen BRILink.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Tinggalkan Balasan