Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal merespons ihwal keputusan DKI menaikkan UMP 5,1 persen.
Tag: KSPI
Said Iqbal, menyampaikan lagi sikap para buruh yang menolak kenaikan rata-rata upah minimum atau UMP 2022 yang sebesar 1,09 persen.